--Ketika HIDUP memberiku seribu alasan untuk MENYERAH,,,engkau HADIR memberiku sejuta alasan untuk BERJUANg--
--when life gave me a thousand reasons to give up, you're present to give a milios reasons to fight--

Kamis, 22 Mei 2014

cara mengganti gambar logon windows 7 tanpa aplikasi


Sob…. Itu lah panggilan yang aku dengar didaerah ini, salah satu desa di jawa barat dimana aku melaksanakan Bhakti Karya Praja atau dengan nama lain magang, tapi ini bukan cerita tentang perjalanan BKP aku yang “BERKESAN”..

Oke sob,, langsung saja…
Berikut ini adalah cara mengganti gambar logon windows 7 tanpa software (cara manual yang udah terbukti sama penulis)

-Pertama klik start lalu ketik “regedit” tanpa tanda petik
-Setelah regedit terbuka kemudian pergi ke
HKEY_LOCAL_MACHINE\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Authentication\LogonUI\Background

-Lalu buka OEMBackground dang anti nilai “0” menjadi “1”
Jika key OEMBackground tidak ada, kamu bisa membuatnya dengan cara klik kanan New > DWORD (32-bit) Value dan set nilainya menjadi 1 lalu tekan OK.

-tutup Registry Editor, lalu siapkan file gambar yang akan dijadikan wallpaper logon screen Windows 7 dan ubah namanya menjadi backgroundDefault.jpg
-pindahkan file backgroundDefault.jpg tersebut ke folder
C:\Windows\system32\oobe\info\backgrounds
-kalau folder \info\backgrounds tidak ada, kamu bisa membuatnya sendiri lalu simpan file backgroundDefault.jpg ke dalamnya
-lalu coba langsung lock pc kamu

#sebagai catatan ukuran gambar logon nya jangan melebihi 250KB


Selengkapnya...

BAGIKAN KE: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg

Sabtu, 03 Mei 2014

Bhakti Karya Praja (BKP)

Sedikit berbagi dengan teman-teman, serta adik adik,
diperoleh berdasarkan kejadian nyata serta hasil dari seminar yang dipaparkan oleh Bapak MEDI MAHENDRA, AP, S.Sos, M.Si pada hari Jum'at 02 Mei 2014,
yang kemudian dituangkan kedalam bentuk tulisan singkat,
dan diharapkan tulisan ini dapat bermanfaat.

(BKP) Bhakti Karya Praja adalah salah satu kegiatan dari Praja IPDN tingkat 4 (tingkat akhir) Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat pada dasarnya merupakan pengamalan praktis ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dilakukan oleh perguruan tinggi (IPDN) secara melembaga melalui metode ilmiah langsung kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam upaya ikut serta menyukseskan penyelenggaraan program pemerintah dan pemerintah daerah melalui penyampaian ilmu pengetahuan, penyampaian kemampuan dan penyampaian nilai-nilai, hal ini sejalan dengan VISI IPDN itu sendiri yaitu:

“Menjadi Lembaga Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang terpercaya dalam mengemban tugas pengembangan ilmu, pembentukan perilaku kepamongan dan penyedia kader pemerintahan yang terampil”,

Dari visi diatas, diharapkan dapat Unggul Dalam Membentuk Pamong Praja Yang Terampil dan Kompetitif Dalam Menghadapi Tugas–Tugas Penyelenggaraan Pemerintahan Di Daerah.

Latar belakang Bhakti Karya Praja:
1.Keterbatasan Praja dalam menggali pengetahuan dan keterampilan teknis maupun praktis di kampus, sehingga perlu melengkapinya dengan terjun ke lapangan;
2.Perlunya keserasian antara perkembangan ilmu (teori) di kelas dengan kondisi empirik di lapangan;
3.Perlunya proses pendewasaan Praja melalui belajar mengenal dan berhadapan langsung (interaksi) dengan segenap unsur pemerintah daerah (user) terutama pada level terbawah termasuk dengan masyarakat (end user).

Dasar Hukum Penyelenggaraan Bhakti Karya Praja:
1.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tanggal 8 Juli 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Penjelasan Dalam Lembaran Negara RI Nomor 4301 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
2.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2009 tentang Kurikulum Program Diploma IV Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
5.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 425.12-22 Tahun 2009 tentang Lokasi Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Daerah.

Pendekatan yang digunakan:
1.Empirical Rasional Strategy, dimana pendekatan ini beranjak pada pengalaman/kondisi obyektif secara rasional agar dapat diterima oleh semua pihak;
2.Normatif Reeducatif Strategy, dimana dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan norma-norma, baik norma agama, norma hukum maupun norma sosial yang berlaku dalam masyarakat;
3.Partisipatif, yaitu untuk memahami pengalaman orang lain atau memperoleh berbagai masukan sehingga yang bersangkutan perlu melibatkan diri dalam kegiatan yang dilakukan oleh orang/masyarakat lain tersebut, dan terakhir;
4.Institusionalistis, yaitu pendekatan yang memperhitungkan keterkaitan kegiatan dengan berbagai lembaga/organisasi profesi lainnya.

Metode yang digunakan:
1.Survey dan dokumentasi, dilakukan dalam upaya untuk memahami gejala secara mendalam, dengan cara pengumpulan data secara sistematis dan intensif;
2.Bhakti Sosial (Baksos), dimana Praja ikut terjun langsung dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Hal ini dimaksudkan untuk memotivasi masyarakat agar berpartisipasi dalam pembangunan;
3.Diskusi, digunakan oleh Praja dalam kegiatan bersama-sama masyarakat maupun antar praja dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan yang muncul di lapangan;
4. Promosi, dilakukan dalam rangka menyebarluaskan informasi tentang IPDN kepada perangkat pemerintah dan masyarakat, sehingga masyarakat dapat lebih dekat mengenal dan memahami keberadaan/eksistensi lembaga pendidikan IPDN.

Tujuan penyelenggaraan Bhakti Karya Praja:
1.Agar setiap Praja mengenal, mengetahui, dan mampu membantu berbagai aktivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada lokasi BKP sesuai program dan kegiatan pemerintah daerah maupun Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
2.Agar setiap Praja memiliki penguasaan, kemampuan dan keterampilan teknis dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di lokasi BKP;
3.Agar setiap Praja mengetahui kondisi obyektif penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan maupun kelurahan dan sebagai bahan masukan (input) sekaligus memperkaya pendalaman materi yang telah diperoleh dalam perkuliahan dan pelatihan;
4.Agar setiap Praja memperoleh bekal memadai sekaligus pembanding dalam penyelenggaraan BKP selanjutnya.

Fungsi Bhakti Karya Praja:
1.Memberikan pemahaman kepada Praja mengenai aktivitas-aktivitas penyelenggaraan program dan kegiatan pemerintahan dan sosial kemasyarakatan;
2.Meningkatkan kemampuan Praja untuk melakukan analisis potensi dan masalah, berikut konsep pemecahannya;
3.Meningkatkan kemampuan Praja untuk melakukan, memperagakan dan mengikuti aktivitas manajerial kepemerintahan di lapangan;
4.Meningkatkan kemampuan Praja untuk melakukan pengabdian intelektual kepada masyarakat;
5.Memberikan peluang kepada para dosen, pelatih dan pengasuh sebagai pendorong untuk meningkatkan profesinya dalam bentuk proses pembimbingan kepada Praja di lapangan;
6.Memberikan rangsangan dan motivasi bagi aparat pemerintahan di daerah dalam upaya menyukseskan pelaksanaan program-program pemerintah dan pemerintah daerah.
Selengkapnya...

BAGIKAN KE: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg