SENGKETA TANAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah.
Pemilikan tanah diawali dengan menduduki suatu wilayah yang oleh masyarakat adat disebut sebagai tanah komunal (milik bersama). Khususnya diwilayah pedesaan, tanah ini diakui oleh hukum adat tak tertulis baik berdasarkan hubungan keturunan maupun wilayah. Seiring dengan perubahan pola sosial ekonomi dalam setiap masyarakat tanah milik bersama masyarakat adat ini secara bertahap dikuasai oleh anggota masyarakat melalui penggarapan yang bergiliran. Sistem pemilikan individual kemudian mulai dikenal didalam sistem pemilikan komunal. Situasi ini terus berlangsung didalam wilayah kerajaan dan kesultanan sejak abad ke lima dan berkembang seiring kedatangan colonial Belanda pada abad ke tujuh belas yang membawa konsep hukum pertanahan mereka.
Tanah mempunyai peranan yang besar dalam dinamika pembangunan, maka didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selama masa penjajahan Belanda, pemilikan tanah secara perorangan menyebabkan dualisme hukum pertanahan, yaitu tanah-tanah dibawah hukum Adat dan tanah-tanah yang tunduk kepada hukum Belanda. Menurut hukum pertanahan colonial, tanah bersama milik adat dan tanah milik adat perorangan adalah tanah dibawah penguasaan Negara.Hak individual atas tanah, seperti hak milik atas tanah, diakui terbatas kepadayang tunduk kepada hukum barat. Hak milik ini umumnya diberikan atastanah-tanah diperkotaan dan tanah perkebunan di pedesaan. Dikenal pula beberapa tanah instansi pemerintah yang diperoleh melalui penguasaan.
Mencuatnya kasus-kasus sengketa tanah di berbagai tempat, khususnya di Indonesia beberapa waktu terakhir seakan kembali menegaskan kenyataan bahwa selama 62 tahun Indonesia merdeka, negara masih belum bisa memberikan jaminan hak atas tanah kepada rakyatnya.
Persoalan sengketa tanah mengenai hak Milik tak pernah reda. Masalah tanah bagi manusia tidak ada habis-habisnya karena mempunyai arti yang amat penting dalam penghidupan dan hidup manusia sebab tanah bukan saja sebagai tempat berdiam juga tempat bertani, lalu lintas, perjanjian dan padaakhirnya tempat manusia berkubur. Sebagaimana diketahui sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria berlaku bersamaan dua perangkat hukum tanah di Indonesia (dualisme). Satu bersumber pada hukum adat disebut hukum tanah adat dan yang lainbersumber pada hukum barat disebut hukum tanah Barat.
Dengan berlakunya hukum agraria yang bersifat nasional (UU No. 5 Tahun 1960)maka terhadap tanah-tanah dengan hak barat maupun tanah-tanah dengan hak adat harus dicarikan padanannya di dalam UUPA. Untuk dapat masuk kedalam sisem dari UUPA diselesaikan dengan melalui lembaga konversi. Setelah adanya UUPA masih saja ada masalah yang lingkupnya pada hakatas tanah, seharusnya ada suatu peraturan yang menjelaskan lebih jelasdan mengikat mengenai hak atas tanah.Undang-undang pertanahan tersebut diharapkan secepatnya dibuat dandiundangkan agar dapat memberikan kepastian hukum dan jaminanperlindungan hukum kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah.
B. IDENTIFIKASI MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan Hak Atas Tanah?
2. Apa saja yang termasuk Hak Atas Tanah?
3. Bagaimanakah contoh kasus dalam permasalahan Hak Atas Tanah?
C. TUJUAN PENELITIAN
Pembuatan makalah yang berjudul Hak Atas Tanah ini memiliki tujuan yangingin dicapai, yaitu:
1. Agar kita dapat mengetahui apakah yang dimaksud dengan Hak Atas Tanah
2. Agar kita dapat mengetahui apa saja yang termasuk dalam Hak AtasTanah
3. Agar kita mengetahui contoh-contoh kasus dalam permasalahan HakAtas Tanah
D. MANFAAT PENELITIAN
Manfaat yang penyusun dapat setelah menyusun makalah yang berjudul Hak Atas Tanah ini, yaitu :
Manfaat teoritis :
1. Penyusun mendapat lebih banyak pengetahuan mengenai Hak AtasTanah
2. Penyusun mendapatkan pengetahuan mengenai apa saja yang termasukkedalam Hak Atas Tanah
Manfaat Praktis :
1. Penyusun dapat memaparkan mengenai Hak Atas Tanah
2. Penyusun dapat mengetahui bagaimana kepemilikan Hak Atas Tanah diIndonesia
3. Jika suatu hari penyusun bekerja pada bidang Hukum Agraria atau yang berhubungan dengan pertanahan maka penyusun sudah mengetahui bagaimanakah penjelasan mengenai Hak Atas Tanah Tersebut serta dapat pula mengaplikasikannya apabila terjadi masalah yang berhubungan dengan Hak Atas Tanah.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. PENJELASAN
HAK ATAS TANAH Definisi hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. Hak atas tanah berbeda dengan hak penggunaan atas tanah. Ciri khas dari hak atas tanah adalah seseorang yang mempunyai hak atas tanah berwenang untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah yang menjadi haknya. Hak-hak atas tanah yang dimaksud ditentukandalam pasal 16 jo pasal 53 UUPA, antara lain:
1. Hak Milik
2. Hak Guna Usaha
3. Hak Guna Bangunan
4. Hak Pakai
5. Hak Sewa
6. Hak Membuka Tanah
7. Hak Memungut Hasil Hutan
8.Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang ditetapkan oleh
undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementarasebagaimana disebutkan dalam
pasal 53.
Dalam pasal 16 UU Agraria disebutkan adanya dua hak yang sebenarnya bukan merupakan hak atas tanah yaitu hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan karena hak-hak itu tidak memberi wewenang untuk mempergunakan atau mengusahakan tanah tertentu. Namun kedua hak tersebut tetap dicantumkan dalam pasal 16 UUPA sebagai hak atas tanah hanya untuk menyelaraskan sistematikanya dengan sistematika hukum adat. Kedua hak tersebut merupakan pengejawantahan (manifestasi) dari hak ulayat. Selain hak-hak atas tanah yang disebut dalam pasal 16, dijumpai juga lembaga-lembaga hak atas tanah yang keberadaanya dalam Hukum Tanah Nasional diberi sifat “sementara”. Hak-hak yang dimaksudantara lain :
1. Hak gadai,
2. Hak usaha bagi hasil,
3. Hak menumpang,
4. Hak sewa untuk usaha pertanian.
Hak-hak tersebut bersifat sementara karena pada suatu saat nanti sifatnyaakan dihapuskan. Oleh karena dalam prakteknya hak-hak tersebut menimbulkan pemerasan oleh golongan ekonomi kuat pada golongan ekonomi lemah (kecuali hak menumpang). Hal ini tentu saja tidak sesuaidengan asas-asas Hukum Tanah Nasional (pasal 11 ayat 1). Selain itu, hak-hak tersebut juga bertentangan dengan jiwa dari pasal 10 yangmenyebutkan bahwa tanah pertanian pada dasarnya harus dikerjakan dandiusahakan sendiri secara aktif oleh orang yang mempunyai hak. Sehingga apabila tanah tersebut digadaikan maka yang akan mengusahakan tanah tersebut adalah pemegang hak gadai. Hak menumpang dimasukkan dalamhak-hak atas tanah dengan eksistensi yang bersifat sementara dan akan dihapuskan karena UUPA menganggap hak menumpang mengandung unsur feodal yang bertentangan dengan asas dari hukum agraria Indonesia. Dalam hak menumpang terdapat hubungan antara pemilik tanah dengan orang lain yang menumpang di tanah si A, sehingga ada hubungan tuan dan budaknya. Feodalisme masih mengakar kuat sampai sekarang diIndonesia yang oleh karena Indonesia masih dikuasai oleh berbagai rezim.Sehingga rakyat hanya menunngu perintah dari penguasa tertinggi. Sultan syahrir dalam diskusinya dengan Josh Mc. Tunner, pengamat Amerika(1948) mengatakan bahwa feodalisme itu merupakan warisan budayamasyarakat Indonesia yang masih rentan dengan pemerintahan diktatorial. Kemerdekaan Indonesia dari Belanda merupakan tujuan jangka pendek. Sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah membebaskan Indonesia dari pemerintahan yang sewenang-wenang dan mencapai kesejahteraan masyarakat. Pada saat itu, Indonesia baru saja selesai dengan pemberontakan G 30 S/PKI. Walaupun PKI sudah bisa dieliminir pada tahun1948 tapi ancaman bahaya totaliter tidak bisa dihilangkan dari Indonesia. Pasal 16 UUPA tidak menyebutkan hak pengelolaan yang sebetulnya hakatas tanah karena pemegang hak pengelolaan itu mempunyai hak untuk mempergunakan tanah yang menjadi haknya. Dalam UUPA, hak-hak atas tanah dikelompokkan sebagai berikut :
1.Hak atas tanah yang bersifat tetap, terdiri dari :
1. Hak Milik
2. Hak Guna Usaha
3. Hak Guna Bangunan
4. Hak Pakai
5. Hak Sewa Tanah Bangunan
6. Hak Pengelolaan
2.Hak atas tanah yang bersifat sementara, terdiri dari :
1. Hak Gadai
2. Hak Usaha Bagi Hasil
3. Hak Menumpang
4. Hak Sewa Tanah Pertanian
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
Maksud dari pencabutan hak atas tanah adalah pengambilan tanah secara paksa oleh negara yang mengakibatkan hak atas tanah itu hapus tanpa yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau lalai dalam memenuhi kewajiban hukum tertentu dari pemilik hak atas tanah tersebut. MenurutUndang-undang nomor 20 tahun 1961 tentang pencabutan hak atas tanahdan benda-benda diatasnya hanya dilakukan untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama milik rakyat merupakan wewenang Presiden RI setelah mendengar pertimbangan apakah benar kepentingan umum mengharuskan hak atas tanah itu harus dicabut, pertimbangan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, MenteriHukum dan HAM, serta menteri lain yang bersangkutan. Setelah Presiden mendengar pertimbangan tersebut, maka Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden yang didalamnya terdapat besarnya ganti rugi untuk pemilik tanah yang haknya dicabut tadi. Kemudian jika pemilik tanah tidak setuju dengan besarnya ganti rugi, maka ia bisa mengajukan keberatan dengan naik banding pada pengadilan tinggi.
BAB III
ANALISIS
B. PENGERTIAN-PENGERTIAN
1. Hak milik
Hak milik diatur didalam pasal 20-27 UUPA. Hak milik bersifat turun-temurun,terkuat, dan terpenuh, berfungsi sosial. Maksudnya adalah, turun temuruncontohnya dapat diwariskan, terkuat maksudnya dapat dipertahankan,terpenuh maksudnya adalah tidak mengenal jangka waktu, dan berfungsisosial yaitu harus sesuai dengan sifat dan tujuannya (pasal 6 UUPA).
Hak milik dapat dialihkan kepada siapa saja, dapat didirikan Hak gunabangunan diatasnya.
Subjek hak milik :
a. Warga Negara Indonesia
b. Badan hukum tertentu ( PP No. 38 tahun 1963) yaitu, badan hukumperbankan negara, koperasi pertanian, dan usahasosial/keagamaan.
Luas kepemilikan hak atas tanah dibatasi oleh CEILING yang dibatasisecara maksimum dan minimum.
Berakhirnya suatu hak milik atas tanah yaitu dapat dengan cara :
a. Pencabutan hak
b. Melanggar prisip nasionalitas
c. Terlantar
d. Penyerahan secara sukarela
e. Tanahnya musnah misalnya karena bencana alam longsor.
Dasar hak milik :
a. Konversi dari tanah-tanah eks-BW dan dari tanah eks-tanah adat
b. Dari hasil pengelolaan yang teruang dalam perjanjian pendirian haktersebut
c. SK pemberhentian hak oleh pemerintah BPN
2. Hak guna usaha
Hak guna usaha diatur didalam pasal 28-34 UUPA, dan PP No. 40 tahun1996.
Hak guna usaha merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasaioleh negara. Obyeknya merupakan tanah negara.
Subyek hak guna usaha :
1. Warga Negara Indonesia
2. Badan HukumIndonesia
Hak guna usaha dapat dapat dialihkan asal kepada WNI. Hal ini berdasarkanprinsip asas nasionalitas.
Penggunaan hak guna usaha dapat digunakan untuk pertanian(perkebunan), perikanan, peternakan. Dan dapat dijadikan objek haktanggunangan atau dapat dijaminkan.
Jangkau waktunya : Didalam UUPA 25 tahun, diperpanjang maksimal 35tahun dengan perpanjangan waktu 25 tahun, perpanjangan ataupembaharuan dapat diberikan sekaligus (pasal 11 PP 40 Tahun 1996) 30tahun diperbaharui.
Berakhirnya hak : waktunya berakhir melanggar syarat pemberian, dilepashaknya, dicabut haknya untuk kepentingan umum, tanahnya musnah,melanggar prinsip nasionalitas.
Dasar hak : PMDN No 6 Tahun 1972 jo. Peraturan kepala BPN No 16 Tahun1990 sampai dengan 100 HA asal tidak dengan fasilitas penanaman modaloleh Kanwil BPN ; diatas 100 HA oleh Kepala BPN (Pasal 2 s.d 18 PP No 40Tahun 1996).
3. Hak guna bangunan
Hak untuk mengusahakan dan mempunyai bangunan atas tanah bukanmilik sendiri Subyeknya :
1. WNI
2. Badan Hukum Indonesia
Hak guna Bangunan dapat dialihkan asal kepada WNI, berdasarkan asasnasionalitas
Dapat sebagai objek hak tanggungan
Jangka waktu hak guna bangunan : paling lama 30 tahun dapatdiperpanjang 20 tahun, perpanjangan/ pembaharuan dapat diberikansekaligus
Berakhirnya hak guna bangunan:
Jangka waktunya berakhir, dihentikan sebelum jangka waktu berakhir,dilepas oleh pemegang hak, dicabut untuk kepentingan umum,ditelantarkan, tanah musnah, bukan WNI lagi (pasal 30 ayat 2 jo pasal 20PP 40/ 1996.
Alas/ dasar hak guna bangunan
1. PMDN 6/1972 sampai 2000m2 oleh kepala BPN ps 22 PP 40/1996
2. Hak pengelolaan Vide PMDN 1/77 jo PMDN 6/1972 jo ps 22 ayat (2) PP40/1996
3. Konversi tanah ex adat
4. Kinversi tanah ex BW : hak eigendom, hak opstal, hak erfacht
5. Karena perjanjian, pemilik HM dan seseorang untuk menimbulkan hakguna bangunan
4. HAK PAKAI
1) Hak pakai keperdataan
Hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasainegara/ tanah yang dikuasai seseorang dengan hak milik
Subjeknya : WNI, Badan Hukum Indonesia, orang asing penduduk Indonesia( pasal 39 PP 40/ 1996), badan hukum asing yang mempunyai manfaat bagipenduduk Indonesia dan badan hukum asing yang ada ijin operasional
Dapat dialihkan ; dapat menjadi objek tanggungan
Berakhirnya hak : jangka waktu berakhir, tanah musnah, dicabut untukkepentingan umum, ditelantarkan
Jangka waktu :
• Tidak jelas ( pasal 41-43 UUPA)
• PMDN 6/1972 = 10 tahun
• Pasal 45 PP 40/ 1996 -25 tahun dengan perpanjangan 20 tahun
• Hak pakai di atas hak milik = 25 tahun dengan pembaharuan 25 tahun
2) Hak pakai khusus:
Hak milik mempergunakan tanh untuk pelaksanaan tugas yang berasal daritanah yang dikuasai negara.
Subjeknya ialah departemen, LPND, PEMDA, perwakilan negara asing,lembaga keagamaan, dan lembaga sosial (Lembaga pemerintah nondepartemen).
Tidak dapat dialihkan :
Tidak dapat dijadikan objek hak tanggungan
Berakhirnya hak:
Jika tidak dapat dipergunakan lagi kembali kepada negara.
Jangka waktu :
Tidak terbatas selama masih dipergunakan (pasal 45 ayat 1 PP. 40 tahun1996).
Hak-hak sementara
a. Pengertian
Hak-hak yang bersifat sementara dikatakan sementara karena mengandungsifat-sifat yang bertentangan dengan UUPA (mengandung unsur pemerasan). Maka hal-hal tersebut diusahakan agar dapat dihapus dalamwaktu singkat, sebelum ada peraturan-peraturan yang baru, sementaraketentuan yang sudah ada dianggap masih berlaku.
Hak-hak tersebutadalah:
1. Hak Usaha Bagi Hasil, berasal dari hukum adat “hak menggarap”, yaituhak seseorang untuk mengusahakan pertanian diatas tanah milik oranglain dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi bagi kedua belah pihak berdasarkan perjanjian. Diatur dalam Undang-Undang No.2 tahun 1960tentang perjanjian bagi hasil, Permenag No. 8 tahun 1964, Inpres No.13tahun 1980.
2. Hak Gadai, berasal dari hukum adat “Jual Gadai”, yaitu penyerahansebidang tanah oleh pemilik kepada pihak lain dengan membayar uangkepada pemilik tanah dengan perjanjian, bahwa tanah itu akandikemalikan apabila pemilik mengembalikan uang kepada pemegangtanah. Hal itu diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No.56/ Prp/ 1960tentang penetapan luas tanah pertanian, pasal 7 : “Barangsiapamenguasai tanah pertanian dengan hak gadai, sudah berlangsung 7 tahunatau lebih, wajjib mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya dalamwaktu sebulan stelah tanaman selesai dipanen. Dengan tidak ada hakuntuk menuntut pembayaran uang tebusan.”
3. Hak Menumpang, yaitu hak yang mengizinkan seseorang untukmendirikan serta untuk menempati rumah diatas tanah pekarangan oranglain dengan tidak membayar kepada pemilik pekarangan tersebut, sepertihak pakai, tetapi sifatnya sangat lemah, karena setiap saat pemilik dapatmengambil kembali tanahnya.
4. Hak Sewa Tanah Pertanian, bersifat sementara karena berkaitan denganpasal 10 ayat 1 UUPA yang menghendaki setiap orang atau badan hukumyang mempunyai suatu hak atas tanah pertanian. Pada asasnyadiwajibkan mengerjakan atau mengusahakan sendiri secara aktif dengancara mencegah cara pemerasan.
Contoh Kasus :
Sengketa Lahan
Waktu itu, si A, si B, dan si C membeli tanah-tanah girik dari warga Udik. Seluruh tanah ini mencapai luas 78 hektar dan kemudian dijual dengan harga Rp300 per meter persegi ke perusahaan properti.
Masalah muncul ketika pihak perusahaan menuduh tiga mandor itu belakangan membuat girik palsu dan menjual lagi tanah tersebut ke beberapa pihak. Kasus pemalsuan girik ini ditemukan oleh Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban .
Dalam proses pemeriksaan, tiga mandor tadi mengaku menjual lagi girik tersebut kepada beberapa perusahaan. Di antaranya ke pemerintah daerah sekitar seluas 15 hektare, kepada PT Intercone (2 hektare) danPT Copylas (2,5 hektare), serta kepada BRI seluas 3,5 hektar.
Sang mandor divonis hukuman setahun penjara oleh pihak pengadilan.
Berbekal putusan pidana itu, pihak perusahaan kemudian menggugat perdata ketiga mandor tersebut. Ketika itu, Pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap tanah seluas 44 hektare yangdiklaim milik Porta. Gugatan ini sempat ditolak di tingkat pertama dan banding.
Namun, kemudian, nasib berbalik memihak Porta ketika perkara sampai diMahkamah Agung. Mahkamah memenangkan Porta. Putusan perkara pidanadan bukti jual-beli yang jadi pegangan putusan kasasi.
Meskipun bukan pihak yang bersengketa, warga kini berusaha melawan putusan Mahkamah Agung dengan mengajukan gugatan perlawanan hukumke Pengadila.
Warga juga berusaha menghalangi eksekusi dengan mengadukan Portanigrake polisi karena adanya sejumlah kejanggalan di berkas perkara.
Kejanggalan itu di antaranya menyangkut domisili perusahaan tersebut diDuta Merlin yang ternyata kosong dan nomor wajib pajak ganda atas nama Portanigra.
Portanigra sendiri kini menunggu upaya Dewan Perwakilan Rakyat mencarisolusi untuk tak merugikan pihak ketiga atau warga dalam sengketa tanah tersebut.
Badan Pertanahan yang disebut-sebut ikut punya andil membuat masalah ini jadi kisruh sepertinya malah tak diganggu gugat. Padahal jika dokumen tanah berupa hak girik dipegang PT Portanigra dan tanah tersebut berstatus sengketa, mestinya ribuan warga itu tak bisa memiliki sertifikat hakmilik. Mestinya BPN tidak mengeluarkan dokumen kepemilikan tanah di ataslahan yang terlibat sengketa.
Nasi telah menjadi bubur. BPN mengeluarkan sertifikat itu dan kini jadi masalah.
“Girik sebagaimana dimaksud diatas tadi, sebenarnya bukanlah merupakan bukti hak kepemilikan hak atas tanah. Tapi sebagian masyarakat kita masih mengartikan bahwa dengan adanya girik tersebut berarti status tanah ybs sudah berstatus hak milik. Tanah dengan status girik adalah tanah bekas hak milik adat yang belum di daftarkan pada Badan Pertanahan Nasional. Jadi girik bukanlah merupakan bukti kepemilikan hak, tetapi hanya merupakan bukti penguasaan atas tanah dan pembayaran pajak atas tanah tersebut.”
Analisis kasus
Perspektif legal
Kasus Meruya sebenarnya adalah persoalan pidana antara PT Porta Nigradengan Juhri CS. PT Porta Nigra yang dalam hal ini dirugikan denganpenipuan yg dilakukan Juhri CS dalam proses pengambilalihan lahan diMeruya. Secara legal, tanah yang dibeli Porta Nigra dari Juhri CS belumberalih karena dasar hukum atas tanah tersebut, dalam hal ini girikdinyatakan palsu oleh pengadilan pidana dan berdasarkan putusanpengadilan negeri dimusnahkan.
Selain itu, dalam proses peralihan hak atas tanah, PT.Portanigra sebagaiperusahaan developer melakukan kesalahan karena tidakmelakukantransaksi beli tanah sesuai aturan dan tidak mengurus sertifikat pascatransaksi maka Porta Nigra belum dapat disebut sebagai pemilik secarayuridis atas tanah tersebut.
Perspektif yurisdiksi
Putusan Mahkamah Agung untuk melakukan eksekusi tanah di Meruyamemang patut dipertanyakan karena penerbitan sertifikat tanah adalahputusan dari BPN (pejabat negara). jadi, yang dapat mempertanyakansertifikat tersebut adalah peradilan Tata Usaha Negara. Seharusnya putusandari MA adalah memaksa Juhri CS untuk mengganti kerugian akibatpenipuan yang dilakukannnya dan bukan menyerahkan tanah yg menjadiobjek jual beli pada awalnya. terlebih secara hukum proses peralihan hakatas tanah tersebut belum terjadi. Atau setidaknya tidak ada dokumen hukumyang menunjukkan hal tersebut.
BAB IV
KESIMPULAN
Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yangmempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanahtersebut. Di dalam pelaksanaannya banyak terdapat masalah-masalah akibatketidaktahuan atau ketidakmengertian masyarakat terhadap hak-hak atas tanah.
Masalah tanah bagi manusia seperti tidak ada habisnya karena tanahmempunyai arti yang sangat penting dalam penghidupan manusiaOleh karena itu sangat penting bagi kita untuk mengetahui dan mengertimengenai hak-hak atas tanah agar kejadian-kejadian persengketaan tanahseperti kasus diatas tidak terulang kembali.
Daftar pustaka
• Harsono,Boedi,2008
, Hukum Agraria Indonesia ,HimpunanPeraturan-peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta
• Catatan kuliah Hukum Agraria
• Harsono, Boedi, 2008,
Hukum Agraria Indonesia, Sejarahpembentukan Undang-undang Pokok Agraria, isi danpelaksanaannya, Djambatan, Jakarta
• Perangin, Effendi, 1986, 401
Pertanyaan dan JawabanTentang Hukum Agraria
, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
• www.google.com/kasushakatastanah
• www.google.com/hakatastanah
• http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_atas_tanah
Senin, 18 Juli 2011
contoh makalah sengketa tanah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
izin copast broo
BalasHapus