Minggu, 26 Oktober 2014
Misteri Danau Gunung Tujuh (7)
Buat teguh, heri, ilham, sorry baru sempat nulis cerita kita… sibuk mikir Negara…hahaha
…semua berawal dari rumah kediaman temanku, sebut saja Yofi Dinata
Setelah diumumkan berakhirnya smester ajaran waktu itu (cuti natal tahun 2010), aku yang memiliki kampung halaman yang jauh dan dibilang teman teman pedalaman (sebenarnya iya juga) lalu aku putuskan untuk mengunjungi rumah temanku karena disana juga ada temannya temanku dan temannya temanku lagi sedang liburan.
Kerinci.. kata mereka dan kesanalah tujuanku.
Hanya dengan modal nekad, aku pun pergi sendiri
"kamu gak takut sendiri" itu yang dikatakan temanku..
Dalam hati aku memang takut tapi aku tidak akan pernah mengakuinya, karena sejak lama memang aku sudah sendiri, aku sudah terlanjur pura pura kuat dari dulu..
Hari pertama sampai disana, kami langsung menyusun rencana,
"gimana kalau kita ke Danau Gunung Tujuh" itu yang diusulkan temanku Adma Teguh.
Wajar saja seorang remaja kelahiran Lumajang itu mengusulkan, karena setau ku dia memang memiliki jiwa petualang,
Awalnya aku dan Yofi tidak begitu setuju karena jumlah kami hanya 3 orang,
Tapi kemudian datang dua orang teman lagi, mereka teman satu kampus kami mereka adalah Herry (pace) dan ILham yang pada saat itu lagi mengitari pulau Sumatera.
Singkat cerita kami memulai perjalanan tanpa ditemani tuan rumah (Yofi) karena dia saat itu sedang ada urusan,
Dengan, dua motor yang Yofi pinjamkan kami berempat lalu berangkat, menuju Desa Pelompek Kecamatan Kayu Aro karena disana gerbang menuju Danau Gunung Tujuh, sebuah gunung yang letaknya dibelakang Gunung Kerinci.
Gunung Tujuh masih termasuk dalam wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat yang merupakan tujuan utama bagi para wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam Kabupaten Kerinci. Danau yang letaknya diatas gunung memang harus menjadi pertimbangan bagi wisatawan, karena Danau Gunung Tujuh juga merupakan danau tertinggi di Indonesia yang letaknya 1.950 meter di atas permukaan laut. Dengan ketinggian yang mendekati 2 kilometer dpl itu dan dikelilingi gunung, terbayang seperti Surga di benan kami. Tentunya tidak terlepas dari rasa dingin tapi itu malah menjadi tantangan buat kami. Apalagi ada cerita yang menyebar dan mengatakan kalau disana ada misteri orang pendek..
Misteri orang pendek… ada yang mengatakan kalau mahluk itu memiliki kaki terbalik, meski demikian ia dapat bergerak lincah di tengah hutan
Tinggi tubuhnya hanya satu meter dengan sekujur tubuh ditutupi bulu pendek ditambah lagi menurut kesaksian beberapa orang kalau mahluk itu berjalan sambil menenteng sebatang tombak kayu di tangannya yang kekar… namun demikian tidak semua penduduk local percaya cerita tersebut dan menganggapnya hanya dongeng, warga lokal daerah itu masih mempertanyakan sosok mahluk tersebut apakah sebenarnya binatang sejenis monyet ataukah manusia.. dan sampai sekarang masih menjadi misteri yang semakin tua karena kisah perburuan nya sendiri berawal dari tulisan William Marsden di buku The History of Sumatera yang terbit pertama pada 1783 .
Entah bagaimana dengan kelanjutan misteri itu, tapi yang jelas tulisan ini dibuat untuk mengenang kisah perjalanan…
Yang sebelumnya kami tersesat dalam pendakian,,, sempat kesal tapi tidak sampai kesal karena terlalu kagum dengan keindaham alamnya
Menatap dingin pada kawah danau berkabut sambil menyantap dendeng batoko
Sampai kami turun dari gunug, tidak ada orang pendek Selengkapnya...
Rabu, 06 Agustus 2014
Fakta Unik Kopi
Berbicara tentang kopi, kita bisa flashback sebentar ke beberapa jam yang lalu, ketika pagi hari. Kayaknya, tidak akan lengkap memulai hari tanpa meneguk yang namanya kopi. Bagiku Kopi bukan lagi sekedar minuman penghilang rasa kantuk, tapi udah menjelma menjadi sebuah gaya hidup. Dikebanyakan tempat mulai menjamur kedai-kedai kopi bahkan di kantin kampusku. Selain itu, dijaman sekarang produksi kopi mulai dijual dengan sachet yang sangat praktis.
Terlepas dari kandungan kafein yang terendam di dalam secangkir kopi yang masih diperdebatkan, konsumsi masyarakat dunia terhadap jenis minuman yang tidak hanya hitam itu semakin meningkat. Total 6,7 juta ton kopi diproduksi dalam kurun waktu 1998-2000 saja. Diperkirakan pada tahun 2015, produksi kopi dunia akan akan meningkat, meskipun menurut paparan salah seorang pengusaha kopi “Penurunan kopi ditahun ini (2014) terjadi hampir di seluruh dunia, artinya daerah lain juga produksinya menurun. Akan tetapi kebutuhan kopi dunia tetap stabil sehingga harga kopi juga tetap stabil diatas Rp 16 ribu perkilogramnya”
Bagi penikmat kopi, ada baiknya untuk mengetahui fakta unik dalam kopi itu sendiri biar bisa cerita dengan percaya diri ke rekan kerja yang penasaran, berikut adalah sejumlah fakta unik yang patut kita ketahui:
1.Kopi yang tiap hari kita minum ternyata memiliki sejarah panjang.
Sejarah kopi diawali dari cerita seorang penggembala kambing Abessynia (sekarang namanya Ethiopia) yang menemukan tumbuhan kopi ketika ia menggembala, sekitar abad ke-9 masehi. Dari sana lalu menyebar ke daratan Mesir dan Yaman, dan kemudian pada abad 15 lebih luas lagi ke Persia , Mesir, Turki dan Afrika utara. Namun ada yang mengatakan sejarah kopi ini berawal dari Abessynia juga, tapi lain cerita, di mana Ali al-Shadili yang gemar meminum sari biji kopi untuk membuatnya tetap terjaga demi menjalankan shalat malam. Dari sinilah akhirnya khasiat kopi menyebar sebagai minuman penghilang kantuk.
2.Mungkin kopi yang paling unik dan paling enak rasanya adalah kopi luwak. Konon kabarnya kopi yang asli dari Indonesia ini diperoleh dengan cara unik: biji kopinya diambil dari kotoran luwak (binatang sejenis kucing liar). Padahal kopi ini dihasilkan dari tanaman kopi biasa, hanya buah kopi yang sudah matang di pohonnya itu dimakan luwak. Yang menyebabkannya istimewa adalah insting luwak yang hanya memilih buah kopi terbaik untuk dimakan. Selainitu karena produksinya sangat sedikit dan rasanya selangit, maka harganya pun naudzubilah mahal nian. Bayangkan, harganya US$ 300 sampai US$ 600 per kilogram! Namun, tahukah Anda, ternyata kopi luwak itu keberadaannya saat ini sudah tidak eksis lagi. Ada banyak faktor, mulai dari berkurangnya lahan tanaman kopi hingga semakin berkurangnya satwa luwak di alam liar. Untuk itu, Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (PPKKI) berupaya meningkatkan produksi kopi luwak dengan menangkarkan kembali luwak yang akan disebar di Kebun Percobaan Andungsari, Kabupaten Bondowoso.
3.Kopi ternyata tidak begitu saja menjadi salah satu minuman favorit dunia yang digemari. Awalnya di Italia, pendeta-pendeta melarang umatnya minum kopi dan menyatakan bahwa minuman kopi tersebut dimasukkan sultan-sultan muslim untuk menggantikan anggur. Bukan hanya melarang tetapi juga menghukum orang-orang yang minum kopi. Tidak hanya di Italia, di tahun 1656, Wazir dan Kofri, Kerajaan Usmaniyah, mengeluarkan larangan untuk membuka kedai-kedai kopi. Bukan hanya melarang kopi, tetapi menghukum orang-orang yang minum kopi dengan hukuman cambuk pada pelanggaran pertama. Di Swedia, konon Raja Gustaff II pernah menjatuhkan hukuman terhadap dua orang saudara kembar. Yang satu hanya diizinkan meminum kopi danyang satu lagi diizinkan hanya nyeruput teh. Siapa yang terlebih dahulu mati, maka dialah yang bersalah dalam satu tindak pidana yang dituduhkan terhadap mereka. Ternyata yang mati duluan adalah peminum teh pada usia 83 tahun. Gara-gara itulah, masyarakat Swedia menjadi sangat tergila-gila dengan kopi, bahkan paling fanatik di dunia. Sehingga sampai sekarang negara-negara Skandinavia kini peminum kopi tertinggi per kapita di dunia. Setiap orang bisa menghabiskan 12 kg lebih per tahun.
4.Dulu awalnya, Indonesia merupakan pengekspor kopi terbesar dan terbaik di dunia. Dan tahukah Anda, hal itu terjadi sebelum tahun 1880-an,dimana pada tahun tersebut terjadi wabah hama karat daun yang memusnahkan kopi arabika yang ditanam di bawah ketinggian 1 km di atas permukaan laut, dari Sri Lanka hingga Timor. Brasil dan Kolombia akhirnya mengambil alihperan sebagai eksportir kopi arabika terbesar, sampai kini. Dan pada masa jaya itu, industri kopi di Jawa pernah berpameran di AS untuk memperkenalkan kopi, sehingga publik AS mulai mengenalkopi dan menjuluki minuman itu dengan nama Java.
Referensi
http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=3880
http://bengkuluekspress.com/2015-produksi-kopi-meningkat/ Selengkapnya...
Senin, 02 Juni 2014
MENJADI PNS YANG BAIK (GERAKAN REFORMASI BIROKRASI)
Untuk menuju Indonesia yang lebih baik tentunya perlu ada suatu gerakan reformasi birokrasi yang mana inti dari pembahasan ini adalah mengenai PNS (Pegawai Negeri Sipil)
1.PERMASALAHAN BIROKRASI DI INDONESIA
a.Korupsi dan penyalahgunaan wewenang
b.Peraturan Perundang-undangan tumpang tindih
c.Kewenangan tumpang tindih
d.Organisasi yang belum proposional
e.Kualitas dan kuantitas SDM aparatur belum ideal
f.Akuntabilitas kinerja yang belum baik
g.Kualitas pelayanan public masih rendah
2.TUJUAN REFORMASI BIROKRASI
a.Kondisi:
-Masih adanya permasalahan birokrasi di Indonesia
b.Proses nya:
-Pemerintah terbuka berbasis IT
-Pemerintah partisipatif (melibatkan masyarakat)
-SDM yang berkompeten
-Pemerintah efektif
c.Tujuan:
-Bersih dari KKN dan politisasi
-Akuntabel dan berkinerja
-Pelayanan publik prima bagi masyarakat dan dunia usaha
Misalnya bagi pendidikan apabila MENPAN mengeluarkan dana 330 Triliun pertahun untuk pendidikan maka harus dimanfaatkan secara prima,
Atau dalam pelayanan pengurusan administrasi KTP, kartu keluarga, dll hendaknya gratis
3.FONDASI HUKUM REFORMASI BIROKRASI
a.Undang-Undang Pelayanan Publik ( Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian Negara)
b.Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
c.Undang-Undang nomor 9 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
d.RUU tentang Administrasi Pemerintahan
e.RUU tentang sistem pengawasan intern pemerintahan
f.RUU tentang tata hubungan pemerintah pusat dan daerah
4.FOKUS BIDANG PEMBANGUNAN
Sesuai dengan RPJMN tahun 2015-2019
-Pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berhasil, SDA yang tersedia, SDM yang berkualitas
5.PENATAAN STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN
Adapun penataan SOP yaitu seperti membuat desain arsitektur pemerintahan
6.PEMBAGIAN PERAN
Disini pemerintah memiliki 3 peran yaitu:
a.Pengatur
b.Pelaksana
c.Pemberdayaan
7.PENGELOMPOKKAN URUSAN PEMERINTAHAN
Berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara (Undang-Undang nomor 39 tahun 2008)
Dimana urusan Pemerintah ada 46 urusan
8.PENATAAN JUMLAH DAN RE-DISTRIBUSI PNS
Penetapan dapat dilakukan berdasarkan
a.Analisis jabatan
b.Analisis beban kerja
c.Evaluasi jabatan
9.PENGEMBANGAN SISTEM SELEKSI CPNS SECARA TERBUKA
Seleksi CPNS kini berbasis CAT (Computer Assisted Test) yang mana tes dilakukan melalui computer dan soal tiap computer berbeda, sistem ini juga sudah dilakukan oleh Praja IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) pada Tahun 2014.
Mengutip dari perkataan Bapak Ir. H. AZWAR ABUBAKAR, MM selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam kuliah umum bersama Praja IDN pada hari senin 2 juni 2014 di Kampus IPDN Jatinangor yang lalu, beliau mengatakan “…adapun tujuan dari pengembangan sistem seleksi CPNS berbasis CAT ini yaitu:
a.Terpilih putra putri terbaik Indonesia
b.Mengembalikan kepercayaan pemerintah
c.Agar anak sekolah betul-betul giat belajar sejak dini
10.PROMOSI ATAU PENGISIAN JABATAN PNS SECARA TERBUKA
11.PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK
a.Peningkatan efektifitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
b.Penetapan standar pelayanan dasar
c.Proses perbaikan (ease of doing business)
12.PENINGKATAN INTEGRITAS DAN AKUNTABILITAS KINERJA APARATUR
a.Pembangunan zona integritas
b.Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Dasar Hukum: Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang SAKIP pada tanggal 21 April 2014
“Setiap program dan kegiatan penyelenggaraan Negara harus dapat dipertanggungjawabkan”
13.PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI
Gaji berkala dan dana pension
14.EFISIENSI BELANJA PEGAWAI
Kebijakan pengaturan belanja pegawai dan perjalanan dinas
Referensi: Kulian umum bersama Ir. H. AZWAR ABUBAKAR, MM (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia)
Selengkapnya...
Rabu, 09 April 2014
contoh daftar pustaka yang benar untuk skripsi dll
Biasanya daftar pustaka resmi digunakan pada penyusunan skripsi atau penulisan laporan akhir dan pembuatan buku. Sebelum memahami cara penulisan daftar pustaka yang benar, ada baiknya kita memahami pengertian daftar pustaka terlebih dahulu.
Daftar pustaka merupakan daftar karya tulis yang dicatat atau dirujuk oleh penulis, jadi daftar pustaka digunakan sebagai dasar yang menyatakan bahwa hasil karya tulis yang kita buat adalah resmi hasil karya sendiri tidak dianggap plagiat.
Secara umum, penulisannya adalah:
Nama akhir penulis, diikuti singkatan nama pertama dan nama tengah. Tahun penerbitan. Judul buku diketik miring (atau judul artikel atau Bab dalam tanda petik, diikuti judul buku), nama editor atau nama penerjemah, volume, edisi. Kota: penerbit.
Nama pengarang kedua dan ketiga ditulis tanpa dibalik dengan nama pertama dan nama tengah diringkas. Bila pengarang lebih dari tiga (orang), cukup ditulis nama pengarang pertama diikuti dengan kata-kata “dkk.”
1. Sumber bacaan berupa buku teks :
Booth, Anne dan McCawly, Peter (eds). 1983. Ekonomi Orde Baru. Jakarta: LP3S.
2. Penulis menggunakan dua buku atau lebih dari pengarang yang sama :
Yahya Muhaimin. 1982. Perkembangan Militer dalam Politik Indonesia 1945-1966, Gadjah Mada University Press, Jogyakarta.
………………… 1991. Bisnis dan Politik. Jakarta: LP3S.
3. Sumber bacaan berupa jurnal atau majalah ilmiah :
Bulkin, Farchan, 1984. “Negara, Masyarakat dan Ekonomi”, Prisma 8, Jakarta: LP3S.
4. Sumber bacaan berupa artikel dan sekumpulan tulisan :
Anderson, B. 1984. “Gagasan tentang Kekuasaan dalam Kebudayaan Jawa” dalam Miriam Budiardjo (ed.), Analisa Pemikiran tentang Kuasa dan Wibawa. Jakarta: Sinar Harapan.
5. Sumber bacaan dari internet :
http://www.parlement.net. Sistem Parlemen di Indonesia. Kamis, 9 September 2004
Sumber : Pedoman Penulisan dan Mekanisme Ujian Laporan Akhir Serta Skripsi
Selengkapnya...
Senin, 18 Juli 2011
contoh makalah sengketa tanah
SENGKETA TANAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah.
Pemilikan tanah diawali dengan menduduki suatu wilayah yang oleh masyarakat adat disebut sebagai tanah komunal (milik bersama). Khususnya diwilayah pedesaan, tanah ini diakui oleh hukum adat tak tertulis baik berdasarkan hubungan keturunan maupun wilayah. Seiring dengan perubahan pola sosial ekonomi dalam setiap masyarakat tanah milik bersama masyarakat adat ini secara bertahap dikuasai oleh anggota masyarakat melalui penggarapan yang bergiliran. Sistem pemilikan individual kemudian mulai dikenal didalam sistem pemilikan komunal. Situasi ini terus berlangsung didalam wilayah kerajaan dan kesultanan sejak abad ke lima dan berkembang seiring kedatangan colonial Belanda pada abad ke tujuh belas yang membawa konsep hukum pertanahan mereka.
Tanah mempunyai peranan yang besar dalam dinamika pembangunan, maka didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selama masa penjajahan Belanda, pemilikan tanah secara perorangan menyebabkan dualisme hukum pertanahan, yaitu tanah-tanah dibawah hukum Adat dan tanah-tanah yang tunduk kepada hukum Belanda. Menurut hukum pertanahan colonial, tanah bersama milik adat dan tanah milik adat perorangan adalah tanah dibawah penguasaan Negara.Hak individual atas tanah, seperti hak milik atas tanah, diakui terbatas kepadayang tunduk kepada hukum barat. Hak milik ini umumnya diberikan atastanah-tanah diperkotaan dan tanah perkebunan di pedesaan. Dikenal pula beberapa tanah instansi pemerintah yang diperoleh melalui penguasaan.
Mencuatnya kasus-kasus sengketa tanah di berbagai tempat, khususnya di Indonesia beberapa waktu terakhir seakan kembali menegaskan kenyataan bahwa selama 62 tahun Indonesia merdeka, negara masih belum bisa memberikan jaminan hak atas tanah kepada rakyatnya.
Persoalan sengketa tanah mengenai hak Milik tak pernah reda. Masalah tanah bagi manusia tidak ada habis-habisnya karena mempunyai arti yang amat penting dalam penghidupan dan hidup manusia sebab tanah bukan saja sebagai tempat berdiam juga tempat bertani, lalu lintas, perjanjian dan padaakhirnya tempat manusia berkubur. Sebagaimana diketahui sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria berlaku bersamaan dua perangkat hukum tanah di Indonesia (dualisme). Satu bersumber pada hukum adat disebut hukum tanah adat dan yang lainbersumber pada hukum barat disebut hukum tanah Barat.
Dengan berlakunya hukum agraria yang bersifat nasional (UU No. 5 Tahun 1960)maka terhadap tanah-tanah dengan hak barat maupun tanah-tanah dengan hak adat harus dicarikan padanannya di dalam UUPA. Untuk dapat masuk kedalam sisem dari UUPA diselesaikan dengan melalui lembaga konversi. Setelah adanya UUPA masih saja ada masalah yang lingkupnya pada hakatas tanah, seharusnya ada suatu peraturan yang menjelaskan lebih jelasdan mengikat mengenai hak atas tanah.Undang-undang pertanahan tersebut diharapkan secepatnya dibuat dandiundangkan agar dapat memberikan kepastian hukum dan jaminanperlindungan hukum kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah.
B. IDENTIFIKASI MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan Hak Atas Tanah?
2. Apa saja yang termasuk Hak Atas Tanah?
3. Bagaimanakah contoh kasus dalam permasalahan Hak Atas Tanah?
C. TUJUAN PENELITIAN
Pembuatan makalah yang berjudul Hak Atas Tanah ini memiliki tujuan yangingin dicapai, yaitu:
1. Agar kita dapat mengetahui apakah yang dimaksud dengan Hak Atas Tanah
2. Agar kita dapat mengetahui apa saja yang termasuk dalam Hak AtasTanah
3. Agar kita mengetahui contoh-contoh kasus dalam permasalahan HakAtas Tanah
D. MANFAAT PENELITIAN
Manfaat yang penyusun dapat setelah menyusun makalah yang berjudul Hak Atas Tanah ini, yaitu :
Manfaat teoritis :
1. Penyusun mendapat lebih banyak pengetahuan mengenai Hak AtasTanah
2. Penyusun mendapatkan pengetahuan mengenai apa saja yang termasukkedalam Hak Atas Tanah
Manfaat Praktis :
1. Penyusun dapat memaparkan mengenai Hak Atas Tanah
2. Penyusun dapat mengetahui bagaimana kepemilikan Hak Atas Tanah diIndonesia
3. Jika suatu hari penyusun bekerja pada bidang Hukum Agraria atau yang berhubungan dengan pertanahan maka penyusun sudah mengetahui bagaimanakah penjelasan mengenai Hak Atas Tanah Tersebut serta dapat pula mengaplikasikannya apabila terjadi masalah yang berhubungan dengan Hak Atas Tanah.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. PENJELASAN
HAK ATAS TANAH Definisi hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. Hak atas tanah berbeda dengan hak penggunaan atas tanah. Ciri khas dari hak atas tanah adalah seseorang yang mempunyai hak atas tanah berwenang untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah yang menjadi haknya. Hak-hak atas tanah yang dimaksud ditentukandalam pasal 16 jo pasal 53 UUPA, antara lain:
1. Hak Milik
2. Hak Guna Usaha
3. Hak Guna Bangunan
4. Hak Pakai
5. Hak Sewa
6. Hak Membuka Tanah
7. Hak Memungut Hasil Hutan
8.Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang ditetapkan oleh
undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementarasebagaimana disebutkan dalam
pasal 53.
Dalam pasal 16 UU Agraria disebutkan adanya dua hak yang sebenarnya bukan merupakan hak atas tanah yaitu hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan karena hak-hak itu tidak memberi wewenang untuk mempergunakan atau mengusahakan tanah tertentu. Namun kedua hak tersebut tetap dicantumkan dalam pasal 16 UUPA sebagai hak atas tanah hanya untuk menyelaraskan sistematikanya dengan sistematika hukum adat. Kedua hak tersebut merupakan pengejawantahan (manifestasi) dari hak ulayat. Selain hak-hak atas tanah yang disebut dalam pasal 16, dijumpai juga lembaga-lembaga hak atas tanah yang keberadaanya dalam Hukum Tanah Nasional diberi sifat “sementara”. Hak-hak yang dimaksudantara lain :
1. Hak gadai,
2. Hak usaha bagi hasil,
3. Hak menumpang,
4. Hak sewa untuk usaha pertanian.
Hak-hak tersebut bersifat sementara karena pada suatu saat nanti sifatnyaakan dihapuskan. Oleh karena dalam prakteknya hak-hak tersebut menimbulkan pemerasan oleh golongan ekonomi kuat pada golongan ekonomi lemah (kecuali hak menumpang). Hal ini tentu saja tidak sesuaidengan asas-asas Hukum Tanah Nasional (pasal 11 ayat 1). Selain itu, hak-hak tersebut juga bertentangan dengan jiwa dari pasal 10 yangmenyebutkan bahwa tanah pertanian pada dasarnya harus dikerjakan dandiusahakan sendiri secara aktif oleh orang yang mempunyai hak. Sehingga apabila tanah tersebut digadaikan maka yang akan mengusahakan tanah tersebut adalah pemegang hak gadai. Hak menumpang dimasukkan dalamhak-hak atas tanah dengan eksistensi yang bersifat sementara dan akan dihapuskan karena UUPA menganggap hak menumpang mengandung unsur feodal yang bertentangan dengan asas dari hukum agraria Indonesia. Dalam hak menumpang terdapat hubungan antara pemilik tanah dengan orang lain yang menumpang di tanah si A, sehingga ada hubungan tuan dan budaknya. Feodalisme masih mengakar kuat sampai sekarang diIndonesia yang oleh karena Indonesia masih dikuasai oleh berbagai rezim.Sehingga rakyat hanya menunngu perintah dari penguasa tertinggi. Sultan syahrir dalam diskusinya dengan Josh Mc. Tunner, pengamat Amerika(1948) mengatakan bahwa feodalisme itu merupakan warisan budayamasyarakat Indonesia yang masih rentan dengan pemerintahan diktatorial. Kemerdekaan Indonesia dari Belanda merupakan tujuan jangka pendek. Sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah membebaskan Indonesia dari pemerintahan yang sewenang-wenang dan mencapai kesejahteraan masyarakat. Pada saat itu, Indonesia baru saja selesai dengan pemberontakan G 30 S/PKI. Walaupun PKI sudah bisa dieliminir pada tahun1948 tapi ancaman bahaya totaliter tidak bisa dihilangkan dari Indonesia. Pasal 16 UUPA tidak menyebutkan hak pengelolaan yang sebetulnya hakatas tanah karena pemegang hak pengelolaan itu mempunyai hak untuk mempergunakan tanah yang menjadi haknya. Dalam UUPA, hak-hak atas tanah dikelompokkan sebagai berikut :
1.Hak atas tanah yang bersifat tetap, terdiri dari :
1. Hak Milik
2. Hak Guna Usaha
3. Hak Guna Bangunan
4. Hak Pakai
5. Hak Sewa Tanah Bangunan
6. Hak Pengelolaan
2.Hak atas tanah yang bersifat sementara, terdiri dari :
1. Hak Gadai
2. Hak Usaha Bagi Hasil
3. Hak Menumpang
4. Hak Sewa Tanah Pertanian
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
Maksud dari pencabutan hak atas tanah adalah pengambilan tanah secara paksa oleh negara yang mengakibatkan hak atas tanah itu hapus tanpa yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau lalai dalam memenuhi kewajiban hukum tertentu dari pemilik hak atas tanah tersebut. MenurutUndang-undang nomor 20 tahun 1961 tentang pencabutan hak atas tanahdan benda-benda diatasnya hanya dilakukan untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama milik rakyat merupakan wewenang Presiden RI setelah mendengar pertimbangan apakah benar kepentingan umum mengharuskan hak atas tanah itu harus dicabut, pertimbangan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, MenteriHukum dan HAM, serta menteri lain yang bersangkutan. Setelah Presiden mendengar pertimbangan tersebut, maka Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden yang didalamnya terdapat besarnya ganti rugi untuk pemilik tanah yang haknya dicabut tadi. Kemudian jika pemilik tanah tidak setuju dengan besarnya ganti rugi, maka ia bisa mengajukan keberatan dengan naik banding pada pengadilan tinggi.
BAB III
ANALISIS
B. PENGERTIAN-PENGERTIAN
1. Hak milik
Hak milik diatur didalam pasal 20-27 UUPA. Hak milik bersifat turun-temurun,terkuat, dan terpenuh, berfungsi sosial. Maksudnya adalah, turun temuruncontohnya dapat diwariskan, terkuat maksudnya dapat dipertahankan,terpenuh maksudnya adalah tidak mengenal jangka waktu, dan berfungsisosial yaitu harus sesuai dengan sifat dan tujuannya (pasal 6 UUPA).
Hak milik dapat dialihkan kepada siapa saja, dapat didirikan Hak gunabangunan diatasnya.
Subjek hak milik :
a. Warga Negara Indonesia
b. Badan hukum tertentu ( PP No. 38 tahun 1963) yaitu, badan hukumperbankan negara, koperasi pertanian, dan usahasosial/keagamaan.
Luas kepemilikan hak atas tanah dibatasi oleh CEILING yang dibatasisecara maksimum dan minimum.
Berakhirnya suatu hak milik atas tanah yaitu dapat dengan cara :
a. Pencabutan hak
b. Melanggar prisip nasionalitas
c. Terlantar
d. Penyerahan secara sukarela
e. Tanahnya musnah misalnya karena bencana alam longsor.
Dasar hak milik :
a. Konversi dari tanah-tanah eks-BW dan dari tanah eks-tanah adat
b. Dari hasil pengelolaan yang teruang dalam perjanjian pendirian haktersebut
c. SK pemberhentian hak oleh pemerintah BPN
2. Hak guna usaha
Hak guna usaha diatur didalam pasal 28-34 UUPA, dan PP No. 40 tahun1996.
Hak guna usaha merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasaioleh negara. Obyeknya merupakan tanah negara.
Subyek hak guna usaha :
1. Warga Negara Indonesia
2. Badan HukumIndonesia
Hak guna usaha dapat dapat dialihkan asal kepada WNI. Hal ini berdasarkanprinsip asas nasionalitas.
Penggunaan hak guna usaha dapat digunakan untuk pertanian(perkebunan), perikanan, peternakan. Dan dapat dijadikan objek haktanggunangan atau dapat dijaminkan.
Jangkau waktunya : Didalam UUPA 25 tahun, diperpanjang maksimal 35tahun dengan perpanjangan waktu 25 tahun, perpanjangan ataupembaharuan dapat diberikan sekaligus (pasal 11 PP 40 Tahun 1996) 30tahun diperbaharui.
Berakhirnya hak : waktunya berakhir melanggar syarat pemberian, dilepashaknya, dicabut haknya untuk kepentingan umum, tanahnya musnah,melanggar prinsip nasionalitas.
Dasar hak : PMDN No 6 Tahun 1972 jo. Peraturan kepala BPN No 16 Tahun1990 sampai dengan 100 HA asal tidak dengan fasilitas penanaman modaloleh Kanwil BPN ; diatas 100 HA oleh Kepala BPN (Pasal 2 s.d 18 PP No 40Tahun 1996).
3. Hak guna bangunan
Hak untuk mengusahakan dan mempunyai bangunan atas tanah bukanmilik sendiri Subyeknya :
1. WNI
2. Badan Hukum Indonesia
Hak guna Bangunan dapat dialihkan asal kepada WNI, berdasarkan asasnasionalitas
Dapat sebagai objek hak tanggungan
Jangka waktu hak guna bangunan : paling lama 30 tahun dapatdiperpanjang 20 tahun, perpanjangan/ pembaharuan dapat diberikansekaligus
Berakhirnya hak guna bangunan:
Jangka waktunya berakhir, dihentikan sebelum jangka waktu berakhir,dilepas oleh pemegang hak, dicabut untuk kepentingan umum,ditelantarkan, tanah musnah, bukan WNI lagi (pasal 30 ayat 2 jo pasal 20PP 40/ 1996.
Alas/ dasar hak guna bangunan
1. PMDN 6/1972 sampai 2000m2 oleh kepala BPN ps 22 PP 40/1996
2. Hak pengelolaan Vide PMDN 1/77 jo PMDN 6/1972 jo ps 22 ayat (2) PP40/1996
3. Konversi tanah ex adat
4. Kinversi tanah ex BW : hak eigendom, hak opstal, hak erfacht
5. Karena perjanjian, pemilik HM dan seseorang untuk menimbulkan hakguna bangunan
4. HAK PAKAI
1) Hak pakai keperdataan
Hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasainegara/ tanah yang dikuasai seseorang dengan hak milik
Subjeknya : WNI, Badan Hukum Indonesia, orang asing penduduk Indonesia( pasal 39 PP 40/ 1996), badan hukum asing yang mempunyai manfaat bagipenduduk Indonesia dan badan hukum asing yang ada ijin operasional
Dapat dialihkan ; dapat menjadi objek tanggungan
Berakhirnya hak : jangka waktu berakhir, tanah musnah, dicabut untukkepentingan umum, ditelantarkan
Jangka waktu :
• Tidak jelas ( pasal 41-43 UUPA)
• PMDN 6/1972 = 10 tahun
• Pasal 45 PP 40/ 1996 -25 tahun dengan perpanjangan 20 tahun
• Hak pakai di atas hak milik = 25 tahun dengan pembaharuan 25 tahun
2) Hak pakai khusus:
Hak milik mempergunakan tanh untuk pelaksanaan tugas yang berasal daritanah yang dikuasai negara.
Subjeknya ialah departemen, LPND, PEMDA, perwakilan negara asing,lembaga keagamaan, dan lembaga sosial (Lembaga pemerintah nondepartemen).
Tidak dapat dialihkan :
Tidak dapat dijadikan objek hak tanggungan
Berakhirnya hak:
Jika tidak dapat dipergunakan lagi kembali kepada negara.
Jangka waktu :
Tidak terbatas selama masih dipergunakan (pasal 45 ayat 1 PP. 40 tahun1996).
Hak-hak sementara
a. Pengertian
Hak-hak yang bersifat sementara dikatakan sementara karena mengandungsifat-sifat yang bertentangan dengan UUPA (mengandung unsur pemerasan). Maka hal-hal tersebut diusahakan agar dapat dihapus dalamwaktu singkat, sebelum ada peraturan-peraturan yang baru, sementaraketentuan yang sudah ada dianggap masih berlaku.
Hak-hak tersebutadalah:
1. Hak Usaha Bagi Hasil, berasal dari hukum adat “hak menggarap”, yaituhak seseorang untuk mengusahakan pertanian diatas tanah milik oranglain dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi bagi kedua belah pihak berdasarkan perjanjian. Diatur dalam Undang-Undang No.2 tahun 1960tentang perjanjian bagi hasil, Permenag No. 8 tahun 1964, Inpres No.13tahun 1980.
2. Hak Gadai, berasal dari hukum adat “Jual Gadai”, yaitu penyerahansebidang tanah oleh pemilik kepada pihak lain dengan membayar uangkepada pemilik tanah dengan perjanjian, bahwa tanah itu akandikemalikan apabila pemilik mengembalikan uang kepada pemegangtanah. Hal itu diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No.56/ Prp/ 1960tentang penetapan luas tanah pertanian, pasal 7 : “Barangsiapamenguasai tanah pertanian dengan hak gadai, sudah berlangsung 7 tahunatau lebih, wajjib mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya dalamwaktu sebulan stelah tanaman selesai dipanen. Dengan tidak ada hakuntuk menuntut pembayaran uang tebusan.”
3. Hak Menumpang, yaitu hak yang mengizinkan seseorang untukmendirikan serta untuk menempati rumah diatas tanah pekarangan oranglain dengan tidak membayar kepada pemilik pekarangan tersebut, sepertihak pakai, tetapi sifatnya sangat lemah, karena setiap saat pemilik dapatmengambil kembali tanahnya.
4. Hak Sewa Tanah Pertanian, bersifat sementara karena berkaitan denganpasal 10 ayat 1 UUPA yang menghendaki setiap orang atau badan hukumyang mempunyai suatu hak atas tanah pertanian. Pada asasnyadiwajibkan mengerjakan atau mengusahakan sendiri secara aktif dengancara mencegah cara pemerasan.
Contoh Kasus :
Sengketa Lahan
Waktu itu, si A, si B, dan si C membeli tanah-tanah girik dari warga Udik. Seluruh tanah ini mencapai luas 78 hektar dan kemudian dijual dengan harga Rp300 per meter persegi ke perusahaan properti.
Masalah muncul ketika pihak perusahaan menuduh tiga mandor itu belakangan membuat girik palsu dan menjual lagi tanah tersebut ke beberapa pihak. Kasus pemalsuan girik ini ditemukan oleh Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban .
Dalam proses pemeriksaan, tiga mandor tadi mengaku menjual lagi girik tersebut kepada beberapa perusahaan. Di antaranya ke pemerintah daerah sekitar seluas 15 hektare, kepada PT Intercone (2 hektare) danPT Copylas (2,5 hektare), serta kepada BRI seluas 3,5 hektar.
Sang mandor divonis hukuman setahun penjara oleh pihak pengadilan.
Berbekal putusan pidana itu, pihak perusahaan kemudian menggugat perdata ketiga mandor tersebut. Ketika itu, Pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap tanah seluas 44 hektare yangdiklaim milik Porta. Gugatan ini sempat ditolak di tingkat pertama dan banding.
Namun, kemudian, nasib berbalik memihak Porta ketika perkara sampai diMahkamah Agung. Mahkamah memenangkan Porta. Putusan perkara pidanadan bukti jual-beli yang jadi pegangan putusan kasasi.
Meskipun bukan pihak yang bersengketa, warga kini berusaha melawan putusan Mahkamah Agung dengan mengajukan gugatan perlawanan hukumke Pengadila.
Warga juga berusaha menghalangi eksekusi dengan mengadukan Portanigrake polisi karena adanya sejumlah kejanggalan di berkas perkara.
Kejanggalan itu di antaranya menyangkut domisili perusahaan tersebut diDuta Merlin yang ternyata kosong dan nomor wajib pajak ganda atas nama Portanigra.
Portanigra sendiri kini menunggu upaya Dewan Perwakilan Rakyat mencarisolusi untuk tak merugikan pihak ketiga atau warga dalam sengketa tanah tersebut.
Badan Pertanahan yang disebut-sebut ikut punya andil membuat masalah ini jadi kisruh sepertinya malah tak diganggu gugat. Padahal jika dokumen tanah berupa hak girik dipegang PT Portanigra dan tanah tersebut berstatus sengketa, mestinya ribuan warga itu tak bisa memiliki sertifikat hakmilik. Mestinya BPN tidak mengeluarkan dokumen kepemilikan tanah di ataslahan yang terlibat sengketa.
Nasi telah menjadi bubur. BPN mengeluarkan sertifikat itu dan kini jadi masalah.
“Girik sebagaimana dimaksud diatas tadi, sebenarnya bukanlah merupakan bukti hak kepemilikan hak atas tanah. Tapi sebagian masyarakat kita masih mengartikan bahwa dengan adanya girik tersebut berarti status tanah ybs sudah berstatus hak milik. Tanah dengan status girik adalah tanah bekas hak milik adat yang belum di daftarkan pada Badan Pertanahan Nasional. Jadi girik bukanlah merupakan bukti kepemilikan hak, tetapi hanya merupakan bukti penguasaan atas tanah dan pembayaran pajak atas tanah tersebut.”
Analisis kasus
Perspektif legal
Kasus Meruya sebenarnya adalah persoalan pidana antara PT Porta Nigradengan Juhri CS. PT Porta Nigra yang dalam hal ini dirugikan denganpenipuan yg dilakukan Juhri CS dalam proses pengambilalihan lahan diMeruya. Secara legal, tanah yang dibeli Porta Nigra dari Juhri CS belumberalih karena dasar hukum atas tanah tersebut, dalam hal ini girikdinyatakan palsu oleh pengadilan pidana dan berdasarkan putusanpengadilan negeri dimusnahkan.
Selain itu, dalam proses peralihan hak atas tanah, PT.Portanigra sebagaiperusahaan developer melakukan kesalahan karena tidakmelakukantransaksi beli tanah sesuai aturan dan tidak mengurus sertifikat pascatransaksi maka Porta Nigra belum dapat disebut sebagai pemilik secarayuridis atas tanah tersebut.
Perspektif yurisdiksi
Putusan Mahkamah Agung untuk melakukan eksekusi tanah di Meruyamemang patut dipertanyakan karena penerbitan sertifikat tanah adalahputusan dari BPN (pejabat negara). jadi, yang dapat mempertanyakansertifikat tersebut adalah peradilan Tata Usaha Negara. Seharusnya putusandari MA adalah memaksa Juhri CS untuk mengganti kerugian akibatpenipuan yang dilakukannnya dan bukan menyerahkan tanah yg menjadiobjek jual beli pada awalnya. terlebih secara hukum proses peralihan hakatas tanah tersebut belum terjadi. Atau setidaknya tidak ada dokumen hukumyang menunjukkan hal tersebut.
BAB IV
KESIMPULAN
Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yangmempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanahtersebut. Di dalam pelaksanaannya banyak terdapat masalah-masalah akibatketidaktahuan atau ketidakmengertian masyarakat terhadap hak-hak atas tanah.
Masalah tanah bagi manusia seperti tidak ada habisnya karena tanahmempunyai arti yang sangat penting dalam penghidupan manusiaOleh karena itu sangat penting bagi kita untuk mengetahui dan mengertimengenai hak-hak atas tanah agar kejadian-kejadian persengketaan tanahseperti kasus diatas tidak terulang kembali.
Daftar pustaka
• Harsono,Boedi,2008
, Hukum Agraria Indonesia ,HimpunanPeraturan-peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta
• Catatan kuliah Hukum Agraria
• Harsono, Boedi, 2008,
Hukum Agraria Indonesia, Sejarahpembentukan Undang-undang Pokok Agraria, isi danpelaksanaannya, Djambatan, Jakarta
• Perangin, Effendi, 1986, 401
Pertanyaan dan JawabanTentang Hukum Agraria
, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
• www.google.com/kasushakatastanah
• www.google.com/hakatastanah
• http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_atas_tanah
Selengkapnya...
Selasa, 14 Juni 2011
profil umum kabupaten Sekadau
Kabupaten Sekadau adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat. Sekadau merupakan ibukota dari kabupaten ini. Wilayah Kabupaten Sekadau di sebelah utara berbatasan dengan kabupaten Sintang, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sintang sedangkan sebelah barat berbatasan dengan kabupaten Sanggau dan sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Ketapang. Kabupaten Sekadau memiliki luas wilayah 5.444,20 km yang terbagi menjadi tujuh kecamatan.
Sebagai kabupaten baru, posisi Sekadau cukup menguntungkan. Sungai Kapuas yang menjadi tulang punggung transportasi sungai melintas di tengah kota. Pasar berdiri tepat di salah satu sisi sungai.
Di sektor perkebunan, Penduduk Sekadau menanami kebun-kebun mereka dengan berbagai tanaman seperti lada hitam, kakao, dan karet. Getah karet yang sudah dimasak dan menjadi kotak-kotak berwarna putih dikirimkan ke ibu kota provinsi untuk diproses menjadi bentuk setengah jadi, kemudian dikapalkan ke luar negeri. Biji-biji kering kakao dijual kepada pengumpul, lalu dikirim lewat jalan darat menuju Entikong, perbatasan Indonesia dengan Malaysia, selanjutnya dibawa ke pabrik pengolah cokelat di Malaysia. Dari ujung utara di Kecamatan Belitang Hulu kemudian ke arah selatan di Kecamatan Belitang Hilir dan Belitang hingga mendekati pusat pemerintahan di Kecamatan Sekadau Hilir, dapat ditemukan beberapa perkebunan sawit skala besar. Terdapat sekitar 35.300 hektar perkebunan kelapa sawit yang diusahakan oleh delapan perusahaan swasta.
Hutan-hutan yang tersebar di Sekadau juga menjadi lahan mata pencarian bagi 4,3 persen penduduk setempat. Kayu-kayu dari hutan produksi seluas 27.125 hektar diambil dan dijadikan bahan baku industri kayu di Kabupaten Sanggau dan juga di Pontianak. Beberapa industri kayu berskala kecil yang diusahakan secara perorangan oleh penduduk terdapat di pusat kota Sekadau dan beberapa kecamatan lain. Sementara itu, sekitar 58.000 hektar hutan tak boleh diambil kayunya karena berstatus hutan lindung.
Daerah baru pecahan dari Kabupaten Sanggau ini juga dilewati jalan negara yang menghubungkan Pontianak di sebelah barat Provinsi Kalimantan Barat menuju ke arah timur di Kabupaten Kapuas Hulu, perbatasan Provinsi Kalimantan Barat dan Timur. Dengan keberadaan jalan negara ini, pengiriman barang-barang kebutuhan pokok beberapa kabupaten di bagian timur, seperti Kabupaten Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu, akan melalui Sekadau. Mobil-mobil pengangkut barang biasanya mampir di Sekadau, hanya sekadar melepas lelah ataupun menginap barang semalam di lima penginapan yang tersedia. Toko-toko milik penduduk siap melayani kebutuhan pelintas. Penjual sekaligus pembuat bak truk juga mebel dari kayu mudah ditemui di sepanjang jalan. Industri kayu berskala kecil ini memanfaatkan kayu-kayu di hutan rakyat sebagai bahan baku.
Lebih jauh tentang kabupaten Sekadau,
http://www.sekadaukab.go.id/
Selengkapnya...
Jumat, 26 Maret 2010
10 Manfaat Air Putih
1. Memperlancar sistem pencernaan
Mengkonsumsi air dalam jumlah cukup setiap hari akan memperlancar sistem pencernaan sehingga kita akan terhindari dari masalah-masalah pencernaan seperti maag ataupun sembelit. Pembakaran kalori juga akan berjalan efisien.
2. Air putih membantu memperlambat tumbuhnya zat-zat penyebab kanker, plus mencegah penyakit batu ginjal dan hati. Minum air putih akan membuat tubuh lebih berenergi.
3. Perawatan kecantikan
Bila Anda kurang minum air putih, tubuh akan menyerap kandungan air dalam kulit sehingga kulit menjadi kering dan berkerut. Selain itu, air putih dapat melindungi kulit dari luar, sekaligus melembabkan dan menyehatkan kulit.
Untuk menjaga kecantikan pun, kebersihan tubuh hares benar-benar diperhatikan, ditambah lagi minum air putih 8 – 10 gelas sehari.
4. Untuk kesuburan
Meningkatkan produksi hormon testosteron pada pria serta hormon estrogen pada wanita.
Menurut basil penelitian dari sebuah lembaga riset trombosis di London, Inggris, jika seseorang selalu mandi dengan air dingin maka peredaran darahnya lancar dan tubuh terasa lebih segar dan bugar. Mandi dengan air dingin akan meningkatkan produksi sel darah putih dalam tubuh serta meningkatkan kemampuan seseorang terhadap serangan virus. Bahkan, mandi dengan air dingin di waktu pagi dapat meningkatkan produksi hormon testosteron pada pria serta hormon estrogen pada wanita. Dengan begitu kesuburan serta kegairahan seksual pun akan meningkat. Selain itu jaringan kulit membaik, kuku lebih sehat dan kuat, tak mudah retak. Nah, buat yang malas mandi pagi atau bahkan malas mandi (astagfirulloh!) harus mulai dirubah tuh kebiasaannya…
5. Menyehatkan jantung
Air juga diyakini dapat ikut menyembuhkan penyakit jantung, rematik, kerusakan kulit, penyakit saluran papas, usus, dap penyakit kewanitaan, dll.
Bahkan saat ini cukup banyak pengobatan altenatif yang memanfaatkan kemanjuran air putih.
6. Sebagai obat stroke
Air panas tak hanya digunakan untuk mengobati berbagai penyakit kulit, tapi juga efektif untuk mengobati lumpuh, seperti karena stroke. Sebab, air tersebut dapat membantu memperkuat kembali otot-otot dan ligamen serta memperlancar sistem peredaran darah dan sistem pernapasan. Efek panas menyebabkan pelebaran pembuluh darah, meningkatkan sirkulasi darah dan oksigenisasi jaringan, sehingga mencegah kekakuan otot, menghilangkan rasa nyeri serta menenangkan pikiran.
Kandungan ion-ion terutama khlor, magnesium, hidrogen karbonat dan sulfat dalam air panas, membantu pelebaran pembuluh darah sehingga meningkatkan sirkulasi darah. Selain itu pH airnya mampu mensterilkan kulit.
7. Efek relaksasi
Cobalah berdiri di bawah shower dan rasakan efeknya di tubuh. Pancuran air yang jatuh ke tubuh terasa seperti pijatan dan mampu menghilangkan rasa capek karena terasa seperti dipijat. Sejumlah pakar pengobatan alternatif mengatakan, bahwa bersentuhan dengan air mancur, berjalan-jalan di sekitar air terjun, atau sungai dan taman dengan banyak pancuran, akan memperoleh khasiat ion-ion negatif. Ion-ion negatif yang timbul karena butiran-butiran air yang berbenturan itu bisa meredakan rasa sakit, menetralkan racun, memerangi penyakit, serta membantu menyerap dan memanfaatkan oksigen. Ion negatif dalam aliran darah akan mempercepat pengiriman oksigen ke dalam sel dan jaringan.
Bukan itu saja jika mengalami ketegangan otot dapat dilegakan dengan mandi air hangat bersuhu sekitar 37 derajat C. Selagi kaki terasa pegal kita sering dianjurkan untuk merendam kaki dengan air hangat dicampur sedikit garam. Nah, jika Ukhtiy punya shower di rumah cobalah mandi dan nikmati hasilnya. Oh ya, shower di rumah juga menghasilkan ion negatif.
8. Menguruskan badan
Air putih juga bersifat menghilangkan kotoran-kotoran dalam tubuh yang akan lebih cepat keluar lewat urine. Bagi yang ingin menguruskan badan pun, minum air hangat sebelum makan (sehingga merasa agak kenyang) merupakan satu cara untuk mengurangi jumlah makanan yang masuk. Apalagi air tidak mengandung kalori, gula, ataupun lemak. Namun yang terbaik adalah minum air putih pada suhu sedang, tidak terlalu panas, dan tidak terlalu dingin. Mau kurus?, minum air putih saja.
9. Tubuh lebih bugar
Khasiat air tak hanya untuk membersihkan tubuh saja tapi juga sebagai zat yang sangat diperlukan tubuh. Ukhtiy mungkin lebih dapat bertahan kekurangan makan beberapa hari ketimbang kurang air. Sebab, air merupakan bagian terbesar dalam komposisi tubuh manusia.
Jumlah air yang menurun dalam tubuh, fungsi organ-organ tubuh juga akan menurun dan lebih mudah terganggu oleh bakteri, virus, dll. Namun, tubuh manusia mempunyai mekanisme dalam mempertahankan keseimbangan asupan air yang masuk dan yang dikeluarkan. Rasa haus pada setiap orang merupakan mekanisme normal dalam mempertahankan asupan air dalam tubuh. Air yang dibutuhkan tubuh kira-kira 2-2,5 l (8 – 10 gelas) per hari. Jumlah kebutuhan air ini sudah termasuk asupan air dari makanan (seperti dari kuah sup, soto, dll), minuman seperti susu, teh, kopi, sirup dll. Selain itu, asupan air juga diperoleh dari hasil metabolisme makanan yang dikonsumsi dan metabolisme jaringan di dalam tubuh.
Nah, air juga dikeluarkan tubuh melalui air seni dan keringat. Jumlah air yang dikeluarkan tubuh melalui air seni sekitar 1 liter per hari. Kalau jumlah tinja yang dikeluarkan pada orang sehat sekitar 50 – 400 g/hari, kandungan aimya sekitar 60 – 90 % bobot tinja atau sekitar 50 – 60 ml air sehari.
Sedangkan, air yang terbuang melalui keringat dan saluran napas dalam sehari maksimum 1 liter, tergantung suhu udara sekitar. Belum lagi faktor pengeluaran air melalui pernapasan. Seseorang yang mengalami demam, kandungan air dalam napasnya akan meningkat. Sebaliknya, jumlah air yang dihirup melalui napas berkurang akibat rendahnya kelembapan udara sekitamya.
Tubuh akan menurun kondisinya bila kadar air menurun dan kita tidak segera memenuhi kebutuhan air tubuh tersebut. Kardiolog dari AS, Dr James M. Rippe memberi saran untuk minum air paling sedikit seliter lebih banyak dari apa yang dibutuhkan rasa haus kita. Pasalnya, kehilangan 4% cairan saja akan mengakibatkan penurunan kinerja kita sebanyak 22 %! Bisa dimengerti bila kehilangan 7%, kita akan mulai merasa lemah dan lesu.
Asal tahu saja, aktivitas makin banyak maka makin banyak pula air yang terkuras dari tubuh. Untuk itu, pakar kesehatan mengingatkan agar jangan hanya minum bila terasa haus Kebiasaan banyak minum, apakah sedang haus atau tidak, merupakan kebiasaan sehat!
Jika kuliah di ruang ber-AC, dianjurkan untuk minum lebih banyak karena udara yang dingin dan tubuh cepat mengalami dehidrasi. Banyak minum juga akan membantu kulit tidak cepat kering. Di ruang yang suhunya tidak tetap pun dianjurkan untuk membiasakan minum meski tidak terasa haus untuk menyeimbangkan suhu.
Selengkapnya...