--Ketika HIDUP memberiku seribu alasan untuk MENYERAH,,,engkau HADIR memberiku sejuta alasan untuk BERJUANg--
--when life gave me a thousand reasons to give up, you're present to give a milios reasons to fight--

Senin, 02 Juni 2014

MENJADI PNS YANG BAIK (GERAKAN REFORMASI BIROKRASI)

Untuk menuju Indonesia yang lebih baik tentunya perlu ada suatu gerakan reformasi birokrasi yang mana inti dari pembahasan ini adalah mengenai PNS (Pegawai Negeri Sipil)

1.PERMASALAHAN BIROKRASI DI INDONESIA
a.Korupsi dan penyalahgunaan wewenang
b.Peraturan Perundang-undangan tumpang tindih
c.Kewenangan tumpang tindih
d.Organisasi yang belum proposional
e.Kualitas dan kuantitas SDM aparatur belum ideal
f.Akuntabilitas kinerja yang belum baik
g.Kualitas pelayanan public masih rendah

2.TUJUAN REFORMASI BIROKRASI
a.Kondisi:
-Masih adanya permasalahan birokrasi di Indonesia
b.Proses nya:
-Pemerintah terbuka berbasis IT
-Pemerintah partisipatif (melibatkan masyarakat)
-SDM yang berkompeten
-Pemerintah efektif
c.Tujuan:
-Bersih dari KKN dan politisasi
-Akuntabel dan berkinerja
-Pelayanan publik prima bagi masyarakat dan dunia usaha
Misalnya bagi pendidikan apabila MENPAN mengeluarkan dana 330 Triliun pertahun untuk pendidikan maka harus dimanfaatkan secara prima,
Atau dalam pelayanan pengurusan administrasi KTP, kartu keluarga, dll hendaknya gratis

3.FONDASI HUKUM REFORMASI BIROKRASI
a.Undang-Undang Pelayanan Publik ( Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian Negara)
b.Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
c.Undang-Undang nomor 9 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
d.RUU tentang Administrasi Pemerintahan
e.RUU tentang sistem pengawasan intern pemerintahan
f.RUU tentang tata hubungan pemerintah pusat dan daerah

4.FOKUS BIDANG PEMBANGUNAN
Sesuai dengan RPJMN tahun 2015-2019
-Pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berhasil, SDA yang tersedia, SDM yang berkualitas

5.PENATAAN STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN
Adapun penataan SOP yaitu seperti membuat desain arsitektur pemerintahan

6.PEMBAGIAN PERAN
Disini pemerintah memiliki 3 peran yaitu:
a.Pengatur
b.Pelaksana
c.Pemberdayaan

7.PENGELOMPOKKAN URUSAN PEMERINTAHAN
Berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara (Undang-Undang nomor 39 tahun 2008)
Dimana urusan Pemerintah ada 46 urusan

8.PENATAAN JUMLAH DAN RE-DISTRIBUSI PNS
Penetapan dapat dilakukan berdasarkan
a.Analisis jabatan
b.Analisis beban kerja
c.Evaluasi jabatan

9.PENGEMBANGAN SISTEM SELEKSI CPNS SECARA TERBUKA
Seleksi CPNS kini berbasis CAT (Computer Assisted Test) yang mana tes dilakukan melalui computer dan soal tiap computer berbeda, sistem ini juga sudah dilakukan oleh Praja IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) pada Tahun 2014.
Mengutip dari perkataan Bapak Ir. H. AZWAR ABUBAKAR, MM selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam kuliah umum bersama Praja IDN pada hari senin 2 juni 2014 di Kampus IPDN Jatinangor yang lalu, beliau mengatakan “…adapun tujuan dari pengembangan sistem seleksi CPNS berbasis CAT ini yaitu:
a.Terpilih putra putri terbaik Indonesia
b.Mengembalikan kepercayaan pemerintah
c.Agar anak sekolah betul-betul giat belajar sejak dini

10.PROMOSI ATAU PENGISIAN JABATAN PNS SECARA TERBUKA


11.PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK
a.Peningkatan efektifitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
b.Penetapan standar pelayanan dasar
c.Proses perbaikan (ease of doing business)

12.PENINGKATAN INTEGRITAS DAN AKUNTABILITAS KINERJA APARATUR
a.Pembangunan zona integritas
b.Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Dasar Hukum: Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang SAKIP pada tanggal 21 April 2014
“Setiap program dan kegiatan penyelenggaraan Negara harus dapat dipertanggungjawabkan”

13.PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI
Gaji berkala dan dana pension

14.EFISIENSI BELANJA PEGAWAI
Kebijakan pengaturan belanja pegawai dan perjalanan dinas


Referensi: Kulian umum bersama Ir. H. AZWAR ABUBAKAR, MM (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia)

BAGIKAN KE: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar